Dosen :Dr.Patang,S.Pi.,M.Si
M.K : Toksikologi
dan Keamanan Pangan
LAPORAN
KUNJUNGAN INDUSTRI (FIELD TRIP)
OLEH
NURMILA
1327041024
PTP A
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN TEKNOLOGI PERTANIAN
FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR
2014
HALAMAN
ASISTENSI
No
|
Hari
/Tanggal
|
Keterangan
|
Paraf
|
|
|
|
|
Makassar,21
November 2014
Mengetahui,
Asistem M.K Penulis
Yusuf. T Nurmila
Nim:1227041001 Nim:1327041024
Menyetujui,
Dosen
pendamping.
Dr.Patang,S.Pi,M.Pi
Nip:
196910132000031001
KATA
PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan atas kehadirat Allah SWT, karena
atas berkat limpahan karuniaNyalah penulis dapat menyelesaikan laporan ini
tepat pada waktu yang telah ditentukan.
Terima kasih kepada dosen pembimbing, Bapak Dr. Patang, S.Pi.,M.Si.
karena beliau,penulis mendapat kesempatan untuk mengunjungi tempat-tempat yang belum
pernah penulis kunjungi sebelumnya.Terima kasih kepada orang tua penulis yang
telah memberi izin untuk melakukan kunjungan industri ini. Terima kasih kepada
asisten mata kuliah ini yang telah meluangkan waktunya untuk memberi bimbingan
kepada penulis saat kunjungan maupun pada saat menyelesaikan laporan ini. Serta,terima
kasih pula atas partisipasi dari teman-teman mahasiswa sekalian, yang telah mau
berpartisipasi dalam kegiatan ini, hingga dalam proses pembuatan laporan Toksikologi
dan Keamanan Pangan.
Laporan kunjungan
industri ini penulis buat untuk menambah pengetahuan khususnya tentang
toksikologi dan keamanan pangan dan penerapannya di lapangan.Penulis menyadari laporan
ini masih jauh dari kesempurnaan karena masih banyak kesalahan ,sehingga penulis
senangtiasa mengharap dan menunggu krikan dan saran dari para pembaca untuk perbaikan
laporan di masa yang akan datang.
Makassar,21
November 2014
Penulis
DAFTAR
ISI
Halaman
HALAMAN SAMPUL....................................................................................... і
HALAMAN
ASISTENSI................................................................................... іі
KATA
PENGANTAR....................................................................................... ііі
DAFTAR ISI....................................................................................................... іѵ
BAB
I.PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang............................................................................................. 1
B.
Rumusan
Masalah........................................................................................ 2
C.
Tujuan.......................................................................................................... 2
D.
Manfaat ....................................................................................................... 2
BAB
II. METODOLOGI
A.
Waktu dan
Tempat...................................................................................... 4
B.
Alat dan Bahan............................................................................................ 4
C.
Prosedur Kerja............................................................................................. 5
BAB
III. HASIL DAN PEMBAHASAN
A.
TPI Rajawali................................................................................................ 6
B.
Balai
Karantina Pertanian(BKP).................................................................. 8
C.
Balai
Pengujian & Pembinaan Mutu Hasil Perikanan (BPPMHP)............. 12
D.
Susu Perah................................................................................................... 13
BAB
IV. PENUTUP
A.
Kesimpulan.................................................................................................. 18
B.
Saran............................................................................................................ 18
DAFTAR PUSTAKA......................................................................................... 20
LAMPIRAN........................................................................................................ 21
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Toksikologi
yang merupakan study tentang efek toksik dan berbahaya bahan kimia tidak hanya
menyangkut obat yang digunakan dalam terapi,tetapi juga menyangkut banyak zat
kimia yang terdapat dalam lingkungan rumah tangga masyarakat,industri,pertanian
dan lain-lain.Tujuan ilmu toksikologi untuk meneliti lebih mendalam tentang
efek toksikan dan mekanismenya untuk bisa menemukan penawar khusus dan upaya
penaggulangan lainnya.Bersama dengan ilmu lain,toksikologi memberi sumbangan
bagi pengembangan bahan kimia yang lebih aman untuk digunakan dalam industri.Pencemaran
bahan pangan dapat terjadi dalam berbagai sifat seperti pencemaran bahan kimia,pencemaran
biologi dan pencearan fisik.Pencemaran pada bahan pangan dapat mengakibatkan
terjadinya keracunan sehingga perlu dilakukan keamanan pangan.Keamanaan pangan
merupakan suatu kondisi dan upaya yang harus dilakukan untuk mencegah pangan
dari kemungkinan cemaran biologis,kimia,dan benda lain yang
menggannggu,merugikan keamanan pangan.
Kunjungan
industri ini dimaksudkan agar dapat mengetahui dan melihat langsung berbagai
kegiatan pada tempat-tempat yang dikunjungi .Kunjungan ini merupakan kegiatan
kunjungan mahasiswa Prodi Pendidikan Teknologi Pertanian,Fakultas
Teknik,Universitas Negeri Makassar yang berlokasi di dua tempat yaitu di kota Makasssar
dan Malino. Dengan adanya kunjungan ini, diharapkan para mahasiswa dapat
menambah wawasan dalam mempelajari seluk beluk dalam bidang pertanian terutama
yang berkaitan dengan toksikologi dan keamanan pangan, sehingga dapat menggugah
motivasi mahasiswa dalam mempelajari berbagai bidang ilmu yang diterima dari
luar kampus.
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang diatas ,adapun rumusan masalah yang akan dibahas yaitu sebagai
berikut:
1.
Bagaimana cara penanganan ikan di Tempat
Pelelangan Ikan (TPI) Rajawali sehingga tidak terjadi pencemaran ?
2.
Bagaimana persyaratan dan prosedur kerja
Balai Karantina Pertanian (BKP) terhadap keamanan pangan ?
3.
Bagaimana rincian tugas dan prosedur
kerja yang ada di Balai Pengujian dan Pembinaan Mutu Hasil Perikanan (BPPMHP) ?
4.
Bagaimana proses pemerasan susu perah
yang baik agar terhindar dari berbagai macam pencemaran ?
C.
Tujuan
Adapun tujuan diadakannya kunjungan
industri adalah sebagai berikut:
1.
Untuk
mengetahui cara penanganan ikan di Tempat Pelelangan Ikan
(TPI) Rajawali sehingga terhindar dari
pencemaran.
2.
Untuk
mengetahui persyaratan dan prosedur kerja Balai Karantina
Pertanian (BKP) terhadap keamanan pangan.
3.
Untuk mengetahui rincian tugas dan prosedur
kerja yang ada di Balai
Pengujian & Pembinaan Mutu Hasil Perikanan (BPPMHP).
4.
Untuk mengetahui proses pemerasan susu
perah yang baik agar terhindar dari berbagai macam pencemaran.
D.
Manfaat
Adapaun manfaat dari laporan ini adalah sebagai
berikut:
1.
Melatih mahasiswa dalam pembuatan
laporan serta dapat menambah wawasan mahasiswa tentang cara penanganan ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Rajawali sehingga terhindar dari pencemaran, persyaratan dan prosedur kerja Balai
Karantina Pertanian (BKP) terhadap keamanan pangan, rincian tugas dan prosedur
kerja yang ada di Balai
Pengujian & Pembinaan Mutu Hasil Perikanan (BPPMHP), proses pemerasan susu perah yang
baik agar terhindar dari berbagai macam pencemaran.
2.
Membantu masyarakat dalam mendapatkan
informasi tentang cara penanganan ikan
di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Rajawali
sehingga terhindar dari pencemaran, persyaratan
dan prosedur kerja Balai Karantina Pertanian (BKP) terhadap keamanan
pangan, rincian tugas dan prosedur kerja yang ada di Balai Pengujian & Pembinaan Mutu Hasil
Perikanan (BPPMHP), proses pemerasan susu perah yang
baik agar terhindar dari berbagai macam pencemaran.
3.
Memberi informasi kepada pemerintah
tentang Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Rajawali, Balai Karantina Pertanian (BKP),
Balai Pengujian &
Pembinaan Mutu Hasil Perikanan (BPPMHP), serta susu perah di Malino sehinnga
dapat lebih memperhatikan hal-hal yang dibutuhkan tempat tersebut untuk lebih
meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
BAB
II
METODOLOGI
A.
Waktu
dan Tempat
Waktu dan tempat pelaksanaan
kegiatan yang kami lakukan saat kunjungan industri adalah sebagai berikut:
1.
Waktu
Waktu
pelaksanaan kegiatan kunjungan industri yang kami lakukan adalah sebagai
berikut:
a.
Jumat, 07 November 2014. Jam 05.30-07.15 WITA kami berkunjung ke TPI Rajawali.
b.
Jumat, 07 November 2014. Jam 09.30-11.30 WITA kami berkunjung ke Balai
Karantina Pertanian(BKP).
c.
Jumat, 07 November 2014. Jam 14.00-16.00 WITA kami berkunjung ke Balai
Pembinaan dan Pengujian Mutu Hasil Perikanan(BPPMHP).
d.
Minggu, 09 November 2014. Jam 09.00-10.00 WITA kami berkunjung ke
peternakan sapi perah.
2.
Tempat
Tempat
pelaksanaan kegiatan yang kami lakukan saat kunjungan industri adalah sebagai
berikut:
a.
Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dai Rajawali.
b.
Balai Karantina Pertanian(BKP) di Daya.
c.
Balai Pembinaan dan Pengujian Mutu Hasil Perikanan(BPPMHP).
d.
Peternakan Sapi Perah di Malino.
B.
Alat
dan Bahan
Adapun alat dan bahan yang digunakan dalam kunjungan
industri adalah sebagai berikut:
a.
Pulpen
b.
Microfon
c.
Camera
d.
Bus
e.
Buku
f.
Baju lapangan
C.
Prosedur
Kerja
Adapun prosedur kerja dalam kegiatan kunjungan industri yang dilakukan
adalah sebagai berikut:
1.
Kunjungan ke Tempat Pelelangan Ikan(TPI) Rajawali,
setiap mahasiswa memakai baju praktek lapangan dengan membawa alat tulis,
kemudian mencari informasi dengan melihat langsung berbagai jenis ikan yang ada
melakukan serta melakukan wawancara langsung kepada beberapa penjual ikan.
2.
Kunjungan ke Balai Karantina Pertanian(BKP), setiap
mahasiswa memakai baju praktek lapangan dengan membawa alat tulis,kemudian
menerima materi secara langsung dari kepala Balai Karantina Pertanian(BKP) di
ruang pertemuan Balai Karantina Pertanian(BKP).
3.
Kunjungan ke Balai Pembinaan dan Pengujian Mutu Hasil
Perikanan(BPPMHP),setiap mahasiswa memakai baju praktek lapangan dengan membawa
alat tulis,kemudian menerima materi dari perwakilan Balai Pembinaan dan
Pengujian Mutu Hasil Perikana secara bergantian antar kelompok.
4.
Kunjungan ke peternakan sapi perah,setiap mahasiswa
memakai baju praktek lapangan dengan membawa alat tulis serta menerima materi
dari pengelolah peternakan sapi perah secara langsung dalam kandang peternakan
sapi perah.
BAB III
PEMBAHASAN
A.
Tempat
Pelelangan Ikan(TPI) Rajawali
Pasar Ikan Rajawali
merupakan salah satu dari tempat pelelangan ikan yang sejak tahun 1970-an
sampai sekarang menjadi pemasok kebutuhan ikan segar untuk masyarakat Makassar.
Semenjak itu pula pantai ini
dikenal sebagai lokasi perkampungan nelayan. Pemerintah sejak pelita II sampai
sekarang telah membangun sebanyak 594 buah prasarana perikanan yang terdiri
dari 33 buah pelabuhan perikanan, 561 buah pangkalan pendaratan ikan, termasuk
tempat pelelangan ikan. Tujuan utama dari pembangunan Tempat Pelelangan Ikan
adalah untuk meningkatkan produktifitas nelayan seiring dengan peningkatan
pendapatan, peningkatan kesejahteraan nelayan, produksi domestik bruto, devisa
negara, gizi masyarakat, dan penyerapan tenaga kerja terutama pemberdayaan
masyarakat nelayan tanpa
merusak kelestarian sumber daya perikanan yang ada.
1.
Cara
Penanganan Ikan
Salah satu faktor yang menentukan
nilai jual ikan dan hasil perikanan yang lain adalah tingkat kesegarannya.
Tingkat kesegaran ikan terkait dengan cara penanganan ikan. Ikan segar adalah
ikan yang masih mempunyai sifat yang sama seperti ikan hidup baik rupa, bau,
rasa maupun teksturnya. Penanganan ikan laut pada dasarnya terdiri dari dua
tahap, yaitu penanganan di atas kapal dan penanganan di darat. Kecepatan
pembusukan ikan setelah penangkapan dan pemanenan sangat dipengaruhi oleh
teknik penangkapan dan pemanenan, kondisi biologis ikan, serta teknik
penanganan dan penyimpanan di atas kapal. Oleh karena itu, segera setelah ikan
ditangkap atau dipanen harus secepatnya diawetkan dengan pendinginan atau
pembekuan. Penanganan ikan setelah penangkapan atau pemanenan memegang peranan
penting untuk memperoleh nilai jual ikan yang maksimal. Tahap penanganan ini
menentukan nilai jual dan proses pemanfaatan selanjutnya serta mutu produk olahan
ikan yang dihasilkan.
Teknik penangkapan tergantung pada
alat tangkap yang digunakan, untuk menjaga kualitas ikan yang baik dan menjaga
kelestarian lingkungan, alat tangkap yang sebaiknya digunakan adalah alat
tangkap yang ramah lingkungan. Proses atau prosedur penanganan ikan di atas
kapal merupakan penanganan awal yang sangat menentukan terhadap penangananan
dan pengolahan ikan selanjutnya. Teknik penanganan pasca penangkapan dan
pemanenan berkolerasi positif dengan kualitas ikan dan hasil perikanan yang diperoleh.
Semakin baik teknik penanganannya maka semakin bagus kualitas ikan, dan semakin
tinggi nilai jual ikan tersebut.
Ikan yang ada di TPI
Rajawali berasal dari berbagai daerah seperti
Sengkang,Pangkep,Barrang,Barru,Bone,Barombong,serta ada pula yang berasal dari
pulau. Penangkapan
ikan dilakukan dengan menggunakan jala atapun bom. Penanganan ikan di lakukan
dengan memberikan es batu setelah penangkapan untuk menghindari terjadinya
kerusakan atau ikan yang cepat. Dengan melakukan pemberian es batu atau
penyimpanan dalam freezer pada ikan hasil tangkapan,beberapa macam ikan dapat bertahan
selama tiga sampai tujuh hari.
2.
Jenis –
Jenis Ikan
Ikan terdiri dari berbagai jenis,berdasarkan
hasil pengamatan,berikut beberapa jenis yang
disertai gambar ikan yang ada di Tempat Pelelangan Ikan(TPI) Rajawali:
a.
Ikan Bandeng
b.
Ikan Cakalang
c.
Ikan Mairo
d.
Ikan Tenggiri
e.
Cumi-cumi
f.
Udang
g.
Ikan Pari
B.
Balai
Karantina Pertanian(BKP)
Balai Karantina Pertanian(BKP) merupakan suatu unit
pelaksana teknis yang mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan operasional
perkarantinaan hewan dan tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati,hewani dan
nabati.
1.
Persyaratan
Karantina Hewan
Adapun persyaratan karantina hewan
yang dilaksanakan oleh Balai Karantina Pertanian(BKP) adalah sebagai berikut:
a.
Persyaratan Umum Karantina Hewan
Beberapa
persyaratan umum karantina hewan, yaitu sebagai berikut.
1)
Dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan/Sanitasi
oleh pejabat yang berwenang dari negara asal/daerah asal.
2)
Melalui tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah
ditetapkan.
3)
Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina
hewan di tempat pemasukan atau tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan
karantina.
b.
Persyaratan Teknis Impor dan Ekspor Hewan dan Produk
Hewan
Persyaratan teknis impor dan ekspor
hewan dan produk hewan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia, sebagai
berikut :
1)
Negara yang belum melakukan kerjasama bilateral
perdagangan.
a)
Negara pengekspor harus bebas dari penyakit hewan
menular atau berbahaya tertentu yang tidak terdapat di negara pengimpor.
b)
Mendapatkan persetujuan impor/ekspor dari pejabat yang
ditunjuk atas nama Menteri dengan mempersyaratkan ketentuan-ketentuan teknis
yang harus dilakukan terhadap komoditi impor di negara pengekspor sebelum
dikapalkan/diangkut menuju negara pengimpor.
c)
Perlakuan tindakan karantina di negara pengimpor
bertujuan untuk memastikan bahwa ketentuan-ketentuan teknis yang dipersyaratkan
tersebut benar telah dilakukan sesuai ketentuan internasional.
d)
Melengkapi komoditi tersebut dengan Surat Keterangan
Kesehatan atau Sanitasi dan surat keterangan lainnya yang menerangkan bahwa
komoditi tersebut bebas dari hama penyakit yang dapat mengganggu kesehatan
manusia, hewan dan lingkungan hidup, disamping menerangkan pemenuhan
persyaratan ketentuan teknis seperti tersebut di atas.
e)
Negara pengimpor berhak melakukan penelitian dan
pengamatan secara epidimilogy terhadap situasi dan kondisi penyakit hewan
menular dan berbahaya yang ada di negara pengekspor secara tidak langsung
melalui data-data yang ada dan tersedia.
f)
Pengangkutan komoditi impor tersebut harus langsung ke
negara tujuan pengimpor tanpa melakukan transit di negara lain.
g)
Negara pengimpor berhak melakukan tindakan-tindakan
penolakan dan pencegahan masuknya penyakit hewan menular dan berbahaya, jika
dijumpai hal yang mencurigakan, dilaporkan tidak benar atau ada kemungkinan
bahwa komoditi tersebut dapat bertindak sebagai media pembawa hama penyakit
hewan menular dan berbahaya.
2)
Negara yang telah melakukan kerjasama bilateral
perdagangan.
a)
Negara pengekspor harus bebas dari penyakit hewan
menular dan berbahaya tertentu yang dipersyaratkan negara pengimpor.
b)
Melakukan perjanjian kerjasama perdagangan dengan
mempersyaratkan ketentuan-ketentuan teknis yang harus dilakukan terhadap
komoditi impor tersebut di negara pengekspor sebelum dikapalkan/diangkut menuju
negara pengimpor.
c)
Mendapatkan persetujuan impor/ekspor dari pejabat yang
ditunjuk atas nama Menteri (Direktur Jenderal Bina Produksi Peternakan/
Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam) dengan
mempersyaratkan ketentuan-ketentuan teknis yang harus dilakukan terhadap
komoditi impor di negara pengekspor sebelum dikapalkan/diangkut menuju negara
pengimpor.
d)
Perlakuan tindakan karantina di negara pengekspor
dengan tujuan untuk memenuhi ketentuan-ketentuan teknis yang dipersyaratkan
dalam perjanjian bilateral tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan
internasional.
e)
Negara pengimpor berhak melakukan penelitian dan
pengamatan secara langsung terhadap situasi dan kondisi penyakit hewan menular
dan berbahaya yang ada di negara pengekspor (approval and accreditation).
f)
Melengkapi komoditi tersebut dengan Surat Keterangan
Kesehatan atau Sanitasi dan surat keterangan lainnya yang menerangkan bahwa
komoditi tersebut bebas dari hama dan penyakit yang dapat mengganggu kesehatan
manusia, hewan dan lingkungan hidup, disamping menerangkan pemenuhan
persyaratan ketentuan teknis seperti tersebut di atas.
g)
Pengangkutan komoditi impor tersebut harus langsung ke
negara tujuan pengimpor tanpa transit di negara lain, kecuali telah disetujui
oleh ke dua negara dalam perjanjian bilateral atau trilateral dengan ketentuan
negara transit minimal mempunyai situasi dan kondisi penyakit hewan yang sama
dengan negara pengimpor.
h)
Negara pengimpor berhak melakukan tindakan-tindakan
penolakan dan pencegahan masuknya penyakit hewan menular dan berbahaya, jika
dijumpai hal yang mencurigakan, dilaporkan tidak benar atau ada kemungkinan
bahwa komoditi tersebut dapat bertindak sebagai media pembawa hama penyakit
hewan menular dan berbahaya.
i)
Tindakan karantina diutamakan terhadap hewan yang
tidak atau belum sempat dilaksanakan di negara pengekspor sesuai dengan
persyaratan teknis yang telah disepakati.
2.
Prosedur Tindakan
Karantina Hewan
Adapun prosedur tindakan Karantina
Hewan, dapat diurai sebagai berikut.
a.
Pemohon mengajukan permohonan pemeriksaan dan tindakan
karantina kepada pimpinan UPT Karantina Hewan tempat pemasukan atau
pengeluaran.
b.
UPT Karantina Hewan memproses secara administrasi
permohonan tersebut, untuk selanjutnya menugaskan pejabat fungsional karantina
hewan untuk melakukan tindakan karantina tahap I yaitu pemeriksaan (P1). Dari
hasil pemeriksaan selanjutnya dapat dilakukan beberapa tindakan karantina
lainnya.
c.
Untuk media pembawa yang menurut hasil pemeriksaan
memerlukan tindakan pengasingan (P2) dan pengamatan (P3), segera dimasukkan ke
dalam instalasi karantina untuk selama masa karantina yang dapat diperpanjang
menurut pertimbangan dokter hewan karantina.
3.
Persyaratan dan
Prosedur Tindakan Karantina Tumbuhan
Prosedur
tetap tindakan karantina tumbuhan terhadap pemasukan hasil tumbuhan di
dalam wilayah negara republik Indonesia.
a.
Setiap hasil tumbuhan yang dimasukan ke
dalam Wilayah Negara Asal Republik Indonesia wajib :
1)
Dilengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan dari Negara
Asal dan Negara Transit.
2)
Melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan.
3)
Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina
tumbuhan setibanya di tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina
tumbuhan.
b.
Dalam hal tertentu, terhadap pemasukan hasil tumbuhan
ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia dapat dikenakan kewajiban
tambahan berdasarkan analisis resiko organisme pengganggu tumbuhan.
c.
Hasil analisis resiko organisme pengganggu tumbuhan
akan menentukan status pemasukan dan persyaratan teknis yang diperlukan
terhadap pemasukan hasil tumbuhan.
C.
Balai
Pembinaan dan Pengujian Mutu Hasil Perikanan (BPPMHP)
1.
Sejarah
Balai Pengujian dan Pembinaan Mutu
Hasil Perikanan Sulawesi Selatan yang dibentuk berdasar Surat Keputusan
Gubernur Sulawesi Selatan, bertugas melaksanakan tugas pokok LPPMHP Sulawesi
Selatan sebagai Laboratorium Penguji Mutu yang tugas dan fungsinya melaksanakan
pembinaan, pengawasan, pengujian laboratoris dan Sertifikasi Mutu Eksport untuk
lebih meningkatkan pelayanan, utamanya masyarakat perikanan Sulawesi Selatan
dan sekitarnya.
Tugas dan fungsi LPPMHP Sulawesi Selatan diharapkan semakin baik dalam mempertahankan
kredibilitasnya dan menghadapi Surveylance akreditasi serta menunjang kebijakan
pemerintah di bidang perdagangan dalam mencapai tujuan nasional meningkatkan
ekspor hasil perikanan, daya saing, efisiensi dan perlindungan konsumen, dengan
menitik- beratkan pada beberapa hal antara lain:
a.
Melaksanakan pemeriksaan dan pengujian laboratoris
terhadap bahan baku, pembantu dan produk akhir dari unit pengolahan untuk
sertifikasi.
b.
Membimbing, membina dan mengadakan pengawasan serta
menguji ketelitian dan kecermatan bekerja dari laboratorium unit pengolahan
hasil perikanan.
c.
Memberikan bimbingan teknis dalam segala bidang dan
aspek yang berhubungan dengan tehnologi pasca panen dan pembinaan mutu hasil
perikanan dalam rangka Pra-SKP, Audit dan Pra-Validasi.
2.
Seksi
Standarisasi dan Pengawasan Mutu Hasil Perikanan
a.
Tugas Pokok
Melakukan pembinaan, pengujian dan serifikasi mutu hasil perikanan.
b.
Rincian
Tugas
Berikut merupakan rincian tugas yang ada di Balai
Pengujian dan Pembinaan Mutu Hasil Perikanan, yaitu sebagai berikut.
1)
Melakukan pemeriksaan, pengambilan contoh dan
pengujian mutu hasil perikanan dan kelautan terhadap bahan baku, bahan
pembantu, bahan tambahan, produk akhir serta peralatan yang digunakan di sentra-sentra
produksi dan unit pengolahan.
2)
Melakukan perawatan, perbaikan dan kalibrasi
peralatan/instrumen pengujian dan pengolahan.
3)
Menerbitkan sertifikat mutu hasil perikanan.
4)
Melaksanakan pengawasan terhadap penerapan sistem
manajemen mutu.
5)
Melakukan pembinaan laboratorium milik unit pengolahan
hasil perikanan.
D.
Susu Perah
Sapi perah adalah
ternak yang produksi utamanya adalah air susu. Susu merupakan hasil akhir dari
ternak perah. Kebutuhan akan susu sekarang meningkat sehingga perlu
dilakukan peningkatan produksi susu, namun susu yang dihasilkan juga harus
higienis, tidak tercemar dan terjamin kualitasnya. Untuk menghasilkan
susu yang terjamin kualitasnya maka, penanganan, peralatan dan pemerahan harus
dilakukan dengan benar untuk menghindari terjadinya pencemaran terhadap susu,
disamping kualitas dan kesehatan susu akan terjamin.
Untuk
mendapatkan susu yang memenuhi SNI (Standart Nasional Indonesia), pada
peternakan sapi perah dilakukan management pemerahan agar susu yang dihasilkan
mengandung bakteri seminimal mungkin. Hal yang bisa dilakukan untuk menjaga
kualitas susu dari pencemaran bakteri adalah dengan menerapkan sistem manajemen
sapi perah. Langkah yang dilakukan untuk menjaga kualitas susu adalah bisa
dimulai dari awal persiapan pemerahan seperti membersihkan kandang dan
memandikan sapi, saat pemerahan berlangsung sampai penanganan susu pasca
pemerahan.
1.
Pra-pemerahan
Alat-alat yang diperlukan untuk pemerahan susu harus disiapkan terlebih
dahulu, yaitu ember yang bermulut sempit untuk penampung susu, milk can,
saringan dan alat uji mastitis, dipersiapkan dalam keadaan kering dan bersih.
Alat-alat sebelumnya dicuci menggunakan air bersih bila perlu menggunakan
deterjen dan dibilas dengan air panas (60-70oC) untuk membunuh
mikroba dan melarutkan lemak susu yang menempel pada alat-alat, selanjutnya
alat-alat dikeringkan. Peralatan yang tidak bersih dapat mengakibatkan susu
mengandung banyak mikroba. Ambing sapi dan daerah lipatan paha sapi terlebih
dahulu dibersihkan dengan kain bersih yang telah dibasahi air bersih hangat.
Pemerahan menggunakan tangan, maka untuk menghindari ekor sapi mengotori susu,
ekor sapi diikat, dan rambut daerah lipatan paha sapi perah diguntung untuk
menghindari jatuhnya rambut ke dalam susu sehingga menjamin kebersihan susu.
2.
Teknik
Pemerahan
Sebelum
melakukan pemerahan pada sapi, maka yang perlu diperhatikan dan harus dilakukan
adalah kebersihan kandang seperti kotoran sapi, air kencing, sisa-sisa rumput
baik di dalam kandang maupun disekitar lokasi kandang. Kotoran-kotoran di atas
lantai harus bersih yaitu dengan menyemprotkan air di permukaan lantai kandang
sapi. Kemudian mandikan sapi-sapi tersebut dan disikat agar kotoran yang
menempel pada badan sapi bersih . Tujuan membersihkan lantai dan memandikan
sapi adalah untuk menghindari terjadinya pencemaran terhadap susu, disamping
kualitas dan kesehatan susu akan terjamin .
Ada beberapa hal penting yang harus
dilakukan sebelum pemerahan
antara lain:
a.
Membersihkan kandang dan peralatan
pemerahan
b.
Memandikan sapi, terutama pada bangian
ambing, bagian belakang disekitar lipatan paha bagian dalam dengan menggunakan
kain lap basah. Kemudian ambing di lap lagi dengan air hangat (37°C) untuk
menghindari pencemaran bakteri dan juga untuk merangsang agar air susu dapat keluar
dari kelenjar-kelenjar susu . Olesi puting susu dengan vasline agar puting susu
tidak luka atau lecet.
c.
Bagi petugas pemerah diusahakan memakai
pakaian khusus yang bersih . Pada waktu pemerahan posisi pemerah harus berada
disebelah kanan sapi sehingga tangan kiri berfungsi sebagai penahan apabila ada
tendangan kaki sapi, sedangkan tangan kanan untuk menjaga ember susu .
d.
Untuk menghindari
kemungkinan-kemungkinan sapi terjangkit mastitis atau radang ambing, maka perlu
dilakukan pengetesan pada waktu pemerahan . Oleh karena itu disediakan wadah
atau cangkir (strip cup) yang ditutup dengan kain hitam . Pemerahan pertama dan
kedua air susu ditampung dalam cangkir tersebut kemudian amati susu tersebut
apabila terdapat tanda-tanda susu bercampur dengan darah atau nanah, maka dipastikan
sapi tersebut terjangkit mastitis, pemerahah selanjutnya harus dihentikan .
Bila tidak terjangkit pemerahan dapat dilanjutkan . Sapi yang diduga terjangkit
mastitis hendaknya segera dilakukan pemisahan dengan sapi-sapi lainnya untuk
pengobatan selanjutnya .
e.
Lakukan pemerahan dengan baik dan benar
agar puting susu sapi tidak terluka atau lecet . Pemerahan usahakan dengan
menggunakan ke lima jari tangan dan jangan diperah secara dipijit atau ditarik
karena puting susu lama kelamaan akan memenjang . Pemerahan hendaknya harus habis,
yang bertujuan untuk merangsang kelenajr-kelenjar susu untuk memproduksi
kembali air susu seara aktif .
f.
Selesai pemerahan, susu segera disaring
dengan kain nilon yang halus kemudian diukur atau ditimbang .
Setelah
pemerahan selesai ambing puting dibilas dengan air bersih dan hangat kemudian
puting susu dicelup dengan larutan biocid .
3.
Penanganan
Susu
Susu
mengandung nilai gizi tinggi, tetapi kendalanya yaitu mudah rusak, dan tahan
dalam waktu relatif singkat yaitu sekitar 4-5 jam . Untuk mengatasi hal
tersebut di atas, maka perlu penanganan susu secara cepat yaitu dengan memproses
susu dengan pengawetan, agar tahan lebih lama dari kerusakan susu . Proses
pengawetan susu secara sederhana yaitu dengan pendinginan susu ke dalam lemari
es atau freezer, atau cara lain susu disimpan dalam milkcan kemudian direndam
dalam air dingin yang mengalir .
Cara lain dalam penyimpanan susu yaitu
dengan pemanasan atau pemanasan susu agar dapat menahan atau membunuh mikroba
dan kuman-kuman yang dapat merusak susu . Pemasakan susu sampai dengan mendidih
kemudian setelah dingin disimpan ditempat yang bersih dan aman .
Pasteurisasi
yaitu pemanasan susu di bawah temperatur didih yang fungsinya sama membunuh
kuman atau bakteri patogen . Pasteirisasi dapat dilakukan yaitu susu dilakukan
pemanasan pada temperatur yang tidak begitu tinggi dan dalam waktu yang lama,
yaitu pada temperatur 62-65°C selama 0,5 - 1 jam.Pasteurisasi susu secara
singkat, pemanasan pada temperatur tinggi dengan waktu yang sangat singkat,
yaitu 85-95°C selama 1-2 menit.
Proses
pengawetan susu dengan sterilisasi yaitu dengan memanaskan susu sampai
temperatur di atas titik didih, sehingga bakteri maupun kuman dan sporanya akan
mati . Cara ini memerlukan biaya yang besar sehingga tidak akan ekonomis kalau
peternak hanya memiliki 2-5 ekor sapi perah .
Susu mengandung zat anti bodi terhadap
penyakit, air susu sapi juga dapat menetralisisr bila ada orang yang keracunan
makanan .Oleh karena itu disarankan untuk mengkonsumsi susu sapi secara teratur
sehingga sekaligus merangsang peternak sapi perah untuk meningkatkan mutu serta
produksi susu juga populasi ternaknya, karena kebutuhan akan susu sapi semakin
meningkat .
4.
Pemerasan
Susu Perah di Malino
Proses
pemerasan susu perah yang dikembangkan di malino dilakukan dua kali dalam sehari yaitu pagi dan
sore.Pemerahan pada pagi hari dapat menghasilkan susu sebanyak 15 liter
sedangkan pada sore hari 10 hari.Faktor yang mempengaruhi perbedaan volume susu
pada pagi hari dan sore hari adalah waktu istirahat serta keadaan
sapi(stress/tidak stress).
Pemerasan
dilakukan dengan menggunakan alat pemeras susu sehingga dapat menghasilkan susu
yang lebih higienis dan terhindar dari kotoran serta memerlukan waktu pemerasan
yang tidak terlalu lama.Sapi yang dapat menghasilkan susu adalah sapi yang
telah melahirkan sehingga diusahakan dalam satu tahun ,sapi dapat
melahirkan.Setelah melahirkan sapi dapat memproduksi susu selama 3 bulan.Hasil
dari pemerasan susu perah yang
dikembangkan di malino diproses kembali menjadi kerupuk dan yoghurt dengan
menambahkan zat-zat tertentu melalui proses teknologi.
BAB IV
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Adapun kesimpulan dari laporan
kunjungan industri ini adalah sebagai berikut:
1.
Penanganan ikan
di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Rajawali dilakukan dengan memberikan es batu
pada ikan hasil tangkapan sehingga ikan dapat bertahan 3 sampai 7 hari tanpa
menggunakan bahan pengawet yang berbahaya.
2.
Persayaratan
dan prosedur kerja Balai Karantina Pertanian (BKP) terdiri dari persyaratan
umum dan persyaratan teknis sedangkan prosedur kerja meliputi prosedur tindakan
karantina hewan dan tumbuhan.
3.
Balai pembinaan
dan Pengujian Mutu Hasil Perikanan (BPPMHP) memiliki tugas menerbitkan
sertifikat mutu hasil perikanan dengan terlebih dahulu melakukan pengujian yang terdiri dari pengujian
mikrobiologi,pengujian organoleptik dan pengujian kimia.
4.
Pemerasan susu
sapi perah yang dilakukan dengan menggunakan alat atau teknologi dapat menghasilkan
susu yang lebih higienis.
B.
Saran
Setelah melakukan kunjungan industri
diberbagai tempat di Makassar dan Malino,maka disaran agar:
1.
Para penjual
memperhatikan kebersihan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Rajawli sehingga ikan
tidak mudah terceemari oleh berbagai macam bahan pencemar.
2.
Pemerintah dan
masyarkat lebih memperhatikan dan memiliki kesadaran tersendiri untuk lebih
memperhatikan keaman pangan sehingga dapat membantu kinerja Balai Karantina
Pertanian (BKP) dalam menjalankan tugasnya.
3.
Perusahaan
memberikan sampel yang sesuai kepada Balai Pembinaan dan Pengujian Mutu Hasil
Perikanan (BPPMHP) untuk diadakan pengujian sesuai standar mutu.
4.
Pengelolah
peternakan sapi perah lebih memperhatikan lingkungan sapi perah agar dapat
memproduksi susu yang lebih baik.
DAFTAR PUSTAKA
Administrator.2008.Balai
Pengujian Pembianan Mutu Hasil Perikanan.
http://dkpsulsel.net.Diunduh tanggal 13 Novenber 2014.
Anonim.2013.Cara Penanganan
Ikan yang Baik.
http://cahayapenegtahuan.blogspot.com.Diunduh tanggal 13 November 2014.
Arfan.2014.Toksikologi dan
Keamanan Pangan.
http://cahayapertanian.blogspot.com.Diunduh
tanggal 20 November 2014.
Maintang.
2012.Tugas Pokok dan Fungsi.http://sulsel.litbang.deptan.go.id.
Diunduh tanggal 13 november 2014.
Winarto,Bagus.2013.Manajemen Ternak Sapi Perah.http://bagus-winarto-fkh13.web.unair.ac.id.Di
unduh tanggal 20 November 2014.
LAMPIRAN
Gambar 1. Tempat Pelelangan Ikan (TPI)
Rajawali
Gambar 2. Balai Karantina
Pertanian(BKP)
Gambar 3. Badan Pembinaan dan
Pengujian Mutu Hasil Perikanan (BPPMHP)
Gambar
4. Alat Pemeras Susu Perah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar