Rabu, 11 Maret 2015

TOKSIKOLOGI DAN KEAMANAN PANGAN



Dosen  :Dr.Patang,S.Pi.,M.Si
M.K    : Toksikologi dan Keamanan Pangan


LAPORAN KUNJUNGAN INDUSTRI (FIELD TRIP)









OLEH


NURMILA
1327041024
PTP A





PROGRAM STUDI PENDIDIKAN TEKNOLOGI PERTANIAN
FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR
2014

HALAMAN ASISTENSI
No
Hari /Tanggal
Keterangan
Paraf





                                                                        Makassar,21 November 2014
Mengetahui,
Asistem M.K                                                                           Penulis


Yusuf. T                                                                                  Nurmila                 
Nim:1227041001                                                                    Nim:1327041024



Menyetujui,
Dosen pendamping.


Dr.Patang,S.Pi,M.Pi
Nip: 196910132000031001
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis  panjatkan atas kehadirat Allah SWT, karena atas berkat limpahan karuniaNyalah penulis dapat menyelesaikan laporan ini tepat pada waktu yang telah ditentukan.   Terima kasih kepada dosen pembimbing, Bapak Dr. Patang, S.Pi.,M.Si. karena beliau,penulis mendapat kesempatan untuk mengunjungi tempat-tempat yang belum pernah penulis kunjungi sebelumnya.Terima kasih kepada orang tua penulis yang telah memberi izin untuk melakukan kunjungan industri ini. Terima kasih kepada asisten mata kuliah ini yang telah meluangkan waktunya untuk memberi bimbingan kepada penulis saat kunjungan maupun pada saat menyelesaikan laporan ini. Serta,terima kasih pula atas partisipasi dari teman-teman mahasiswa sekalian, yang telah mau berpartisipasi dalam kegiatan ini, hingga dalam proses pembuatan laporan Toksikologi dan Keamanan Pangan.
Laporan kunjungan industri ini penulis buat untuk menambah pengetahuan khususnya tentang toksikologi dan keamanan pangan dan penerapannya di lapangan.Penulis menyadari laporan ini masih jauh dari kesempurnaan karena masih banyak kesalahan ,sehingga penulis senangtiasa mengharap dan menunggu krikan dan saran dari para pembaca untuk perbaikan laporan di masa yang akan datang.

                                                            Makassar,21 November 2014

                                                            Penulis







DAFTAR ISI
                                                                                                               Halaman
HALAMAN SAMPUL....................................................................................... і
HALAMAN ASISTENSI................................................................................... іі
KATA PENGANTAR....................................................................................... ііі
DAFTAR ISI....................................................................................................... іѵ
BAB I.PENDAHULUAN
A.           Latar Belakang............................................................................................. 1
B.            Rumusan Masalah........................................................................................ 2
C.            Tujuan.......................................................................................................... 2
D.           Manfaat ....................................................................................................... 2
BAB II. METODOLOGI
A.           Waktu dan Tempat...................................................................................... 4
B.            Alat dan Bahan............................................................................................ 4
C.            Prosedur Kerja............................................................................................. 5
BAB III. HASIL DAN PEMBAHASAN
A.           TPI Rajawali................................................................................................ 6
B.            Balai Karantina Pertanian(BKP).................................................................. 8
C.            Balai Pengujian & Pembinaan Mutu Hasil Perikanan  (BPPMHP)............. 12
D.           Susu Perah................................................................................................... 13
BAB IV. PENUTUP
A.           Kesimpulan.................................................................................................. 18
B.            Saran............................................................................................................ 18
DAFTAR PUSTAKA......................................................................................... 20
LAMPIRAN........................................................................................................ 21

BAB I
PENDAHULUAN
A.           Latar Belakang
Toksikologi yang merupakan study tentang efek toksik dan berbahaya bahan kimia tidak hanya menyangkut obat yang digunakan dalam terapi,tetapi juga menyangkut banyak zat kimia yang terdapat dalam lingkungan rumah tangga masyarakat,industri,pertanian dan lain-lain.Tujuan ilmu toksikologi untuk meneliti lebih mendalam tentang efek toksikan dan mekanismenya untuk bisa menemukan penawar khusus dan upaya penaggulangan lainnya.Bersama dengan ilmu lain,toksikologi memberi sumbangan bagi pengembangan bahan kimia yang lebih aman untuk digunakan dalam industri.Pencemaran bahan pangan dapat terjadi dalam berbagai sifat seperti pencemaran bahan kimia,pencemaran biologi dan pencearan fisik.Pencemaran pada bahan pangan dapat mengakibatkan terjadinya keracunan sehingga perlu dilakukan keamanan pangan.Keamanaan pangan merupakan suatu kondisi dan upaya yang harus dilakukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis,kimia,dan benda lain yang menggannggu,merugikan keamanan pangan.
Kunjungan industri ini dimaksudkan agar dapat mengetahui dan melihat langsung berbagai kegiatan pada tempat-tempat yang dikunjungi .Kunjungan ini merupakan kegiatan kunjungan mahasiswa Prodi Pendidikan Teknologi Pertanian,Fakultas Teknik,Universitas Negeri Makassar yang berlokasi di dua tempat yaitu di kota Makasssar dan Malino. Dengan adanya kunjungan ini, diharapkan para mahasiswa dapat menambah wawasan dalam mempelajari seluk beluk dalam bidang pertanian terutama yang berkaitan dengan toksikologi dan keamanan pangan, sehingga dapat menggugah motivasi mahasiswa dalam mempelajari berbagai bidang ilmu yang diterima dari luar kampus.


B.            Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas ,adapun rumusan masalah yang akan dibahas yaitu sebagai berikut:
1.             Bagaimana cara penanganan ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Rajawali sehingga tidak terjadi pencemaran ?
2.             Bagaimana persyaratan dan prosedur kerja Balai Karantina Pertanian (BKP) terhadap keamanan pangan ?
3.             Bagaimana rincian tugas dan prosedur kerja yang ada di Balai Pengujian dan Pembinaan Mutu Hasil Perikanan (BPPMHP) ?
4.             Bagaimana proses pemerasan susu perah yang baik agar terhindar dari berbagai macam pencemaran ?
C.           Tujuan
Adapun tujuan diadakannya kunjungan industri adalah sebagai berikut:
1.             Untuk mengetahui cara penanganan ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI)  Rajawali sehingga terhindar dari pencemaran.
2.             Untuk mengetahui persyaratan dan prosedur kerja Balai Karantina Pertanian (BKP) terhadap keamanan pangan.
3.             Untuk mengetahui rincian tugas dan prosedur kerja yang ada di Balai Pengujian & Pembinaan Mutu Hasil Perikanan  (BPPMHP).
4.             Untuk mengetahui proses pemerasan susu perah yang baik agar terhindar dari berbagai macam pencemaran.
D.           Manfaat
Adapaun manfaat dari laporan ini adalah sebagai berikut:
1.             Melatih mahasiswa dalam pembuatan laporan serta dapat menambah wawasan mahasiswa tentang cara penanganan ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI)  Rajawali sehingga terhindar dari pencemaran, persyaratan dan prosedur kerja Balai Karantina Pertanian (BKP) terhadap keamanan pangan, rincian tugas dan prosedur kerja yang ada di Balai Pengujian & Pembinaan Mutu Hasil Perikanan  (BPPMHP), proses pemerasan susu perah yang baik agar terhindar dari berbagai macam pencemaran.
2.             Membantu masyarakat dalam mendapatkan informasi tentang cara penanganan ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI)  Rajawali sehingga terhindar dari pencemaran, persyaratan dan prosedur kerja Balai Karantina Pertanian (BKP) terhadap keamanan pangan, rincian tugas dan prosedur kerja yang ada di Balai Pengujian & Pembinaan Mutu Hasil Perikanan  (BPPMHP), proses pemerasan susu perah yang baik agar terhindar dari berbagai macam pencemaran.
3.             Memberi informasi kepada pemerintah tentang Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Rajawali, Balai Karantina Pertanian (BKP), Balai Pengujian & Pembinaan Mutu Hasil Perikanan  (BPPMHP), serta susu perah di Malino sehinnga dapat lebih memperhatikan hal-hal yang dibutuhkan tempat tersebut untuk lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



















BAB II
METODOLOGI
A.           Waktu dan Tempat
Waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan yang kami lakukan saat kunjungan industri adalah sebagai berikut:
1.             Waktu
Waktu pelaksanaan kegiatan kunjungan industri yang kami lakukan adalah sebagai berikut:
a.              Jumat, 07 November 2014. Jam 05.30-07.15 WITA kami berkunjung ke TPI Rajawali.
b.             Jumat, 07 November 2014. Jam 09.30-11.30 WITA kami berkunjung ke Balai Karantina Pertanian(BKP).
c.              Jumat, 07 November 2014. Jam 14.00-16.00 WITA kami berkunjung ke Balai Pembinaan dan Pengujian Mutu Hasil Perikanan(BPPMHP).
d.             Minggu, 09 November 2014. Jam 09.00-10.00 WITA kami berkunjung ke peternakan sapi perah.
2.             Tempat
Tempat pelaksanaan kegiatan yang kami lakukan saat kunjungan industri adalah sebagai berikut:
a.              Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dai Rajawali.
b.             Balai Karantina Pertanian(BKP) di Daya.
c.              Balai Pembinaan dan Pengujian Mutu Hasil Perikanan(BPPMHP).
d.             Peternakan Sapi Perah di Malino.
B.            Alat dan Bahan
Adapun alat dan bahan yang digunakan dalam kunjungan industri adalah sebagai berikut:
a.              Pulpen
b.             Microfon
c.              Camera
d.             Bus
e.              Buku
f.              Baju lapangan
C.           Prosedur Kerja
Adapun prosedur kerja dalam kegiatan kunjungan industri yang dilakukan adalah sebagai berikut:
1.             Kunjungan ke Tempat Pelelangan Ikan(TPI) Rajawali, setiap mahasiswa memakai baju praktek lapangan dengan membawa alat tulis, kemudian mencari informasi dengan melihat langsung berbagai jenis ikan yang ada melakukan serta melakukan wawancara langsung kepada beberapa penjual ikan.
2.             Kunjungan ke Balai Karantina Pertanian(BKP), setiap mahasiswa memakai baju praktek lapangan dengan membawa alat tulis,kemudian menerima materi secara langsung dari kepala Balai Karantina Pertanian(BKP) di ruang pertemuan Balai Karantina Pertanian(BKP).
3.             Kunjungan ke Balai Pembinaan dan Pengujian Mutu Hasil Perikanan(BPPMHP),setiap mahasiswa memakai baju praktek lapangan dengan membawa alat tulis,kemudian menerima materi dari perwakilan Balai Pembinaan dan Pengujian Mutu Hasil Perikana secara bergantian antar kelompok.
4.             Kunjungan ke peternakan sapi perah,setiap mahasiswa memakai baju praktek lapangan dengan membawa alat tulis serta menerima materi dari pengelolah peternakan sapi perah secara langsung dalam kandang peternakan sapi perah.







BAB III
PEMBAHASAN
A.           Tempat Pelelangan Ikan(TPI) Rajawali
Pasar Ikan Rajawali merupakan salah satu dari tempat pelelangan ikan yang sejak tahun 1970-an sampai sekarang menjadi pemasok kebutuhan ikan segar untuk masyarakat Makassar. Semenjak itu pula pantai ini dikenal sebagai lokasi perkampungan nelayan. Pemerintah sejak pelita II sampai sekarang telah membangun sebanyak 594 buah prasarana perikanan yang terdiri dari 33 buah pelabuhan perikanan, 561 buah pangkalan pendaratan ikan, termasuk tempat pelelangan ikan.  Tujuan utama dari pembangunan Tempat Pelelangan Ikan adalah untuk meningkatkan produktifitas nelayan seiring dengan peningkatan pendapatan, peningkatan kesejahteraan nelayan, produksi domestik bruto, devisa negara, gizi masyarakat, dan penyerapan tenaga kerja terutama pemberdayaan masyarakat nelayan tanpa merusak kelestarian sumber daya perikanan yang ada.
1.             Cara Penanganan Ikan
Salah satu faktor yang menentukan nilai jual ikan dan hasil perikanan yang lain adalah tingkat kesegarannya. Tingkat kesegaran ikan terkait dengan cara penanganan ikan. Ikan segar adalah ikan yang masih mempunyai sifat yang sama seperti ikan hidup baik rupa, bau, rasa maupun teksturnya. Penanganan ikan laut pada dasarnya terdiri dari dua tahap, yaitu penanganan di atas kapal dan penanganan di darat. Kecepatan pembusukan ikan setelah penangkapan dan pemanenan sangat dipengaruhi oleh teknik penangkapan dan pemanenan, kondisi biologis ikan, serta teknik penanganan dan penyimpanan di atas kapal. Oleh karena itu, segera setelah ikan ditangkap atau dipanen harus secepatnya diawetkan dengan pendinginan atau pembekuan. Penanganan ikan setelah penangkapan atau pemanenan memegang peranan penting untuk memperoleh nilai jual ikan yang maksimal. Tahap penanganan ini menentukan nilai jual dan proses pemanfaatan selanjutnya serta mutu produk olahan ikan yang dihasilkan.
Teknik penangkapan tergantung pada alat tangkap yang digunakan, untuk menjaga kualitas ikan yang baik dan menjaga kelestarian lingkungan, alat tangkap yang sebaiknya digunakan adalah alat tangkap yang ramah lingkungan. Proses atau prosedur penanganan ikan di atas kapal merupakan penanganan awal yang sangat menentukan terhadap penangananan dan pengolahan ikan selanjutnya. Teknik penanganan pasca penangkapan dan pemanenan berkolerasi positif dengan kualitas ikan dan hasil perikanan yang diperoleh. Semakin baik teknik penanganannya maka semakin bagus kualitas ikan, dan semakin tinggi nilai jual ikan tersebut.
Ikan yang ada di TPI Rajawali berasal dari berbagai daerah seperti Sengkang,Pangkep,Barrang,Barru,Bone,Barombong,serta ada pula yang berasal dari pulau. Penangkapan ikan dilakukan dengan menggunakan jala atapun bom. Penanganan ikan di lakukan dengan memberikan es batu setelah penangkapan untuk menghindari terjadinya kerusakan atau ikan yang cepat. Dengan melakukan pemberian es batu atau penyimpanan dalam freezer pada ikan hasil tangkapan,beberapa macam ikan dapat bertahan selama tiga sampai tujuh hari.
2.             Jenis – Jenis Ikan
Ikan terdiri dari berbagai jenis,berdasarkan hasil pengamatan,berikut beberapa jenis  yang disertai gambar ikan yang ada di Tempat Pelelangan Ikan(TPI) Rajawali:
a.              Ikan Bandeng
b.             Ikan Cakalang
c.              Ikan Mairo
d.             Ikan Tenggiri
e.              Cumi-cumi
f.              Udang
g.             Ikan Pari



B.            Balai Karantina Pertanian(BKP)
Balai Karantina Pertanian(BKP) merupakan suatu unit pelaksana teknis yang mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan operasional perkarantinaan hewan dan tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati,hewani dan nabati.
1.             Persyaratan Karantina Hewan
Adapun persyaratan karantina hewan yang dilaksanakan oleh Balai Karantina Pertanian(BKP) adalah sebagai berikut:
a.              Persyaratan Umum Karantina Hewan
Beberapa persyaratan umum karantina hewan, yaitu sebagai berikut.
1)             Dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan/Sanitasi oleh pejabat yang berwenang dari negara asal/daerah asal.
2)             Melalui tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan.
3)             Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina hewan di tempat pemasukan atau tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
b.             Persyaratan Teknis Impor dan Ekspor Hewan dan Produk Hewan
Persyaratan teknis impor dan ekspor hewan dan produk hewan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia, sebagai berikut :
1)             Negara yang belum melakukan kerjasama bilateral perdagangan.
a)             Negara pengekspor harus bebas dari penyakit hewan menular atau berbahaya tertentu yang tidak terdapat di negara pengimpor.
b)            Mendapatkan persetujuan impor/ekspor dari pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri dengan mempersyaratkan ketentuan-ketentuan teknis yang harus dilakukan terhadap komoditi impor di negara pengekspor sebelum dikapalkan/diangkut menuju negara pengimpor.
c)             Perlakuan tindakan karantina di negara pengimpor bertujuan untuk memastikan bahwa ketentuan-ketentuan teknis yang dipersyaratkan tersebut benar telah dilakukan sesuai ketentuan internasional.
d)            Melengkapi komoditi tersebut dengan Surat Keterangan Kesehatan atau Sanitasi dan surat keterangan lainnya yang menerangkan bahwa komoditi tersebut bebas dari hama penyakit yang dapat mengganggu kesehatan manusia, hewan dan lingkungan hidup, disamping menerangkan pemenuhan persyaratan ketentuan teknis seperti tersebut di atas.
e)             Negara pengimpor berhak melakukan penelitian dan pengamatan secara epidimilogy terhadap situasi dan kondisi penyakit hewan menular dan berbahaya yang ada di negara pengekspor secara tidak langsung melalui data-data yang ada dan tersedia.
f)             Pengangkutan komoditi impor tersebut harus langsung ke negara tujuan pengimpor tanpa melakukan transit di negara lain.
g)            Negara pengimpor berhak melakukan tindakan-tindakan penolakan dan pencegahan masuknya penyakit hewan menular dan berbahaya, jika dijumpai hal yang mencurigakan, dilaporkan tidak benar atau ada kemungkinan bahwa komoditi tersebut dapat bertindak sebagai media pembawa hama penyakit hewan menular dan berbahaya.
2)             Negara yang telah melakukan kerjasama bilateral perdagangan.
a)             Negara pengekspor harus bebas dari penyakit hewan menular dan berbahaya tertentu yang dipersyaratkan negara pengimpor.
b)            Melakukan perjanjian kerjasama perdagangan dengan mempersyaratkan ketentuan-ketentuan teknis yang harus dilakukan terhadap komoditi impor tersebut di negara pengekspor sebelum dikapalkan/diangkut menuju negara pengimpor.
c)             Mendapatkan persetujuan impor/ekspor dari pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri (Direktur Jenderal Bina Produksi Peternakan/ Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam) dengan mempersyaratkan ketentuan-ketentuan teknis yang harus dilakukan terhadap komoditi impor di negara pengekspor sebelum dikapalkan/diangkut menuju negara pengimpor.
d)            Perlakuan tindakan karantina di negara pengekspor dengan tujuan untuk memenuhi ketentuan-ketentuan teknis yang dipersyaratkan dalam perjanjian bilateral tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan internasional.
e)             Negara pengimpor berhak melakukan penelitian dan pengamatan secara langsung terhadap situasi dan kondisi penyakit hewan menular dan berbahaya yang ada di negara pengekspor (approval and accreditation).
f)             Melengkapi komoditi tersebut dengan Surat Keterangan Kesehatan atau Sanitasi dan surat keterangan lainnya yang menerangkan bahwa komoditi tersebut bebas dari hama dan penyakit yang dapat mengganggu kesehatan manusia, hewan dan lingkungan hidup, disamping menerangkan pemenuhan persyaratan ketentuan teknis seperti tersebut di atas.
g)            Pengangkutan komoditi impor tersebut harus langsung ke negara tujuan pengimpor tanpa transit di negara lain, kecuali telah disetujui oleh ke dua negara dalam perjanjian bilateral atau trilateral dengan ketentuan negara transit minimal mempunyai situasi dan kondisi penyakit hewan yang sama dengan negara pengimpor.
h)            Negara pengimpor berhak melakukan tindakan-tindakan penolakan dan pencegahan masuknya penyakit hewan menular dan berbahaya, jika dijumpai hal yang mencurigakan, dilaporkan tidak benar atau ada kemungkinan bahwa komoditi tersebut dapat bertindak sebagai media pembawa hama penyakit hewan menular dan berbahaya.
i)              Tindakan karantina diutamakan terhadap hewan yang tidak atau belum sempat dilaksanakan di negara pengekspor sesuai dengan persyaratan teknis yang telah disepakati.
2.             Prosedur Tindakan Karantina Hewan
Adapun prosedur tindakan Karantina Hewan, dapat diurai sebagai berikut.
a.              Pemohon mengajukan permohonan pemeriksaan dan tindakan karantina kepada pimpinan UPT Karantina Hewan tempat pemasukan atau pengeluaran.
b.             UPT Karantina Hewan memproses secara administrasi permohonan tersebut, untuk selanjutnya menugaskan pejabat fungsional karantina hewan untuk melakukan tindakan karantina tahap I yaitu pemeriksaan (P1). Dari hasil pemeriksaan selanjutnya dapat dilakukan beberapa tindakan karantina lainnya.
c.              Untuk media pembawa yang menurut hasil pemeriksaan memerlukan tindakan pengasingan (P2) dan pengamatan (P3), segera dimasukkan ke dalam instalasi karantina untuk selama masa karantina yang dapat diperpanjang menurut pertimbangan dokter hewan karantina.
3.             Persyaratan dan Prosedur Tindakan Karantina Tumbuhan
Prosedur tetap  tindakan karantina tumbuhan terhadap pemasukan hasil tumbuhan di dalam wilayah negara republik  Indonesia.
a.              Setiap hasil tumbuhan yang dimasukan  ke dalam  Wilayah Negara Asal Republik Indonesia wajib :
1)             Dilengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan dari Negara Asal dan Negara Transit.
2)             Melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan.
3)             Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina tumbuhan setibanya di tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina tumbuhan.
b.             Dalam hal tertentu, terhadap pemasukan hasil tumbuhan ke dalam  Wilayah Negara Republik Indonesia dapat dikenakan kewajiban tambahan berdasarkan analisis resiko organisme pengganggu tumbuhan.
c.              Hasil analisis resiko organisme pengganggu tumbuhan akan menentukan status pemasukan dan persyaratan teknis yang  diperlukan terhadap pemasukan hasil tumbuhan.
C.           Balai Pembinaan dan Pengujian Mutu Hasil Perikanan (BPPMHP)
1.             Sejarah
Balai Pengujian dan Pembinaan Mutu Hasil Perikanan Sulawesi Selatan yang dibentuk berdasar Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan, bertugas melaksanakan tugas pokok LPPMHP Sulawesi Selatan sebagai Laboratorium Penguji Mutu yang tugas dan fungsinya melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengujian laboratoris dan Sertifikasi Mutu Eksport untuk lebih meningkatkan pelayanan, utamanya masyarakat perikanan Sulawesi Selatan dan sekitarnya.
Tugas dan fungsi LPPMHP Sulawesi Selatan diharapkan semakin baik dalam mempertahankan kredibilitasnya dan menghadapi Surveylance akreditasi serta menunjang kebijakan pemerintah di bidang perdagangan dalam mencapai tujuan nasional meningkatkan ekspor hasil perikanan, daya saing, efisiensi dan perlindungan konsumen, dengan menitik- beratkan pada beberapa hal antara lain:
a.              Melaksanakan pemeriksaan dan pengujian laboratoris terhadap bahan baku, pembantu dan produk akhir dari unit pengolahan untuk sertifikasi.
b.             Membimbing, membina dan mengadakan pengawasan serta menguji ketelitian dan kecermatan bekerja dari laboratorium unit pengolahan hasil perikanan.
c.              Memberikan bimbingan teknis dalam segala bidang dan aspek yang berhubungan dengan tehnologi pasca panen dan pembinaan mutu hasil perikanan dalam rangka Pra-SKP, Audit dan Pra-Validasi.

2.             Seksi Standarisasi dan Pengawasan Mutu Hasil Perikanan
a.              Tugas Pokok
Melakukan pembinaan, pengujian dan serifikasi mutu hasil perikanan.
b.              Rincian Tugas
Berikut merupakan rincian tugas yang ada di Balai Pengujian dan Pembinaan Mutu Hasil Perikanan, yaitu sebagai berikut.
1)             Melakukan pemeriksaan, pengambilan contoh dan pengujian mutu hasil perikanan dan kelautan terhadap bahan baku, bahan pembantu, bahan tambahan, produk akhir serta peralatan yang digunakan di sentra-sentra produksi dan unit pengolahan.
2)             Melakukan perawatan, perbaikan dan kalibrasi peralatan/instrumen pengujian dan pengolahan.
3)             Menerbitkan sertifikat mutu hasil perikanan.
4)             Melaksanakan pengawasan terhadap penerapan sistem manajemen mutu.
5)             Melakukan pembinaan laboratorium milik unit pengolahan hasil perikanan.
D.           Susu Perah
Sapi perah adalah ternak yang produksi utamanya adalah air susu. Susu merupakan hasil akhir dari ternak perah.  Kebutuhan akan susu sekarang meningkat sehingga perlu dilakukan peningkatan produksi susu, namun susu yang dihasilkan juga harus higienis, tidak tercemar dan terjamin kualitasnya.  Untuk menghasilkan susu yang terjamin kualitasnya maka, penanganan, peralatan dan pemerahan harus dilakukan dengan benar untuk menghindari terjadinya pencemaran terhadap susu, disamping kualitas dan kesehatan susu akan terjamin.
Untuk mendapatkan susu yang memenuhi SNI (Standart Nasional Indonesia), pada peternakan sapi perah dilakukan management pemerahan agar susu yang dihasilkan mengandung bakteri seminimal mungkin. Hal yang bisa dilakukan untuk menjaga kualitas susu dari pencemaran bakteri adalah dengan menerapkan sistem manajemen sapi perah. Langkah yang dilakukan untuk menjaga kualitas susu adalah bisa dimulai dari awal persiapan pemerahan seperti membersihkan kandang dan memandikan sapi, saat pemerahan berlangsung sampai penanganan susu pasca pemerahan.
1.             Pra-pemerahan
Alat-alat yang diperlukan untuk pemerahan susu harus disiapkan terlebih dahulu, yaitu ember yang bermulut sempit untuk penampung susu, milk can, saringan dan alat uji mastitis, dipersiapkan dalam keadaan kering dan bersih. Alat-alat sebelumnya dicuci menggunakan air bersih bila perlu menggunakan deterjen dan dibilas dengan air panas (60-70oC) untuk membunuh mikroba dan melarutkan lemak susu yang menempel pada alat-alat, selanjutnya alat-alat dikeringkan. Peralatan yang tidak bersih dapat mengakibatkan susu mengandung banyak mikroba. Ambing sapi dan daerah lipatan paha sapi terlebih dahulu dibersihkan dengan kain bersih yang telah dibasahi air bersih hangat. Pemerahan menggunakan tangan, maka untuk menghindari ekor sapi mengotori susu, ekor sapi diikat, dan rambut daerah lipatan paha sapi perah diguntung untuk menghindari jatuhnya rambut ke dalam susu sehingga menjamin kebersihan susu.
2.             Teknik Pemerahan
Sebelum melakukan pemerahan pada sapi, maka yang perlu diperhatikan dan harus dilakukan adalah kebersihan kandang seperti kotoran sapi, air kencing, sisa-sisa rumput baik di dalam kandang maupun disekitar lokasi kandang. Kotoran-kotoran di atas lantai harus bersih yaitu dengan menyemprotkan air di permukaan lantai kandang sapi. Kemudian mandikan sapi-sapi tersebut dan disikat agar kotoran yang menempel pada badan sapi bersih . Tujuan membersihkan lantai dan memandikan sapi adalah untuk menghindari terjadinya pencemaran terhadap susu, disamping kualitas dan kesehatan susu akan terjamin .
Ada beberapa hal penting yang harus dilakukan sebelum pemerahan
antara lain:
a.              Membersihkan kandang dan peralatan pemerahan
b.             Memandikan sapi, terutama pada bangian ambing, bagian belakang disekitar lipatan paha bagian dalam dengan menggunakan kain lap basah. Kemudian ambing di lap lagi dengan air hangat (37°C) untuk menghindari pencemaran bakteri dan juga untuk merangsang agar air susu dapat keluar dari kelenjar-kelenjar susu . Olesi puting susu dengan vasline agar puting susu tidak luka atau lecet.
c.              Bagi petugas pemerah diusahakan memakai pakaian khusus yang bersih . Pada waktu pemerahan posisi pemerah harus berada disebelah kanan sapi sehingga tangan kiri berfungsi sebagai penahan apabila ada tendangan kaki sapi, sedangkan tangan kanan untuk menjaga ember susu .
d.             Untuk menghindari kemungkinan-kemungkinan sapi terjangkit mastitis atau radang ambing, maka perlu dilakukan pengetesan pada waktu pemerahan . Oleh karena itu disediakan wadah atau cangkir (strip cup) yang ditutup dengan kain hitam . Pemerahan pertama dan kedua air susu ditampung dalam cangkir tersebut kemudian amati susu tersebut apabila terdapat tanda-tanda susu bercampur dengan darah atau nanah, maka dipastikan sapi tersebut terjangkit mastitis, pemerahah selanjutnya harus dihentikan . Bila tidak terjangkit pemerahan dapat dilanjutkan . Sapi yang diduga terjangkit mastitis hendaknya segera dilakukan pemisahan dengan sapi-sapi lainnya untuk pengobatan selanjutnya .
e.              Lakukan pemerahan dengan baik dan benar agar puting susu sapi tidak terluka atau lecet . Pemerahan usahakan dengan menggunakan ke lima jari tangan dan jangan diperah secara dipijit atau ditarik karena puting susu lama kelamaan akan memenjang . Pemerahan hendaknya harus habis, yang bertujuan untuk merangsang kelenajr-kelenjar susu untuk memproduksi kembali air susu seara aktif .
f.              Selesai pemerahan, susu segera disaring dengan kain nilon yang halus kemudian diukur atau ditimbang .
Setelah pemerahan selesai ambing puting dibilas dengan air bersih dan hangat kemudian puting susu dicelup dengan larutan biocid .

3.             Penanganan Susu
Susu mengandung nilai gizi tinggi, tetapi kendalanya yaitu mudah rusak, dan tahan dalam waktu relatif singkat yaitu sekitar 4-5 jam . Untuk mengatasi hal tersebut di atas, maka perlu penanganan susu secara cepat yaitu dengan memproses susu dengan pengawetan, agar tahan lebih lama dari kerusakan susu . Proses pengawetan susu secara sederhana yaitu dengan pendinginan susu ke dalam lemari es atau freezer, atau cara lain susu disimpan dalam milkcan kemudian direndam dalam air dingin yang mengalir .
Cara lain dalam penyimpanan susu yaitu dengan pemanasan atau pemanasan susu agar dapat menahan atau membunuh mikroba dan kuman-kuman yang dapat merusak susu . Pemasakan susu sampai dengan mendidih kemudian setelah dingin disimpan ditempat yang bersih dan aman .
Pasteurisasi yaitu pemanasan susu di bawah temperatur didih yang fungsinya sama membunuh kuman atau bakteri patogen . Pasteirisasi dapat dilakukan yaitu susu dilakukan pemanasan pada temperatur yang tidak begitu tinggi dan dalam waktu yang lama, yaitu pada temperatur 62-65°C selama 0,5 - 1 jam.Pasteurisasi susu secara singkat, pemanasan pada temperatur tinggi dengan waktu yang sangat singkat, yaitu 85-95°C selama 1-2 menit.
Proses pengawetan susu dengan sterilisasi yaitu dengan memanaskan susu sampai temperatur di atas titik didih, sehingga bakteri maupun kuman dan sporanya akan mati . Cara ini memerlukan biaya yang besar sehingga tidak akan ekonomis kalau peternak hanya memiliki 2-5 ekor sapi perah .
Susu mengandung zat anti bodi terhadap penyakit, air susu sapi juga dapat menetralisisr bila ada orang yang keracunan makanan .Oleh karena itu disarankan untuk mengkonsumsi susu sapi secara teratur sehingga sekaligus merangsang peternak sapi perah untuk meningkatkan mutu serta produksi susu juga populasi ternaknya, karena kebutuhan akan susu sapi semakin meningkat .




4.             Pemerasan Susu Perah di Malino
Proses pemerasan susu perah yang dikembangkan di malino dilakukan  dua kali dalam sehari yaitu pagi dan sore.Pemerahan pada pagi hari dapat menghasilkan susu sebanyak 15 liter sedangkan pada sore hari 10 hari.Faktor yang mempengaruhi perbedaan volume susu pada pagi hari dan sore hari adalah waktu istirahat serta keadaan sapi(stress/tidak stress).
Pemerasan dilakukan dengan menggunakan alat pemeras susu sehingga dapat menghasilkan susu yang lebih higienis dan terhindar dari kotoran serta memerlukan waktu pemerasan yang tidak terlalu lama.Sapi yang dapat menghasilkan susu adalah sapi yang telah melahirkan sehingga diusahakan dalam satu tahun ,sapi dapat melahirkan.Setelah melahirkan sapi dapat memproduksi susu selama 3 bulan.Hasil dari pemerasan susu perah  yang dikembangkan di malino diproses kembali menjadi kerupuk dan yoghurt dengan menambahkan zat-zat tertentu melalui proses teknologi.

















BAB IV
PENUTUP
A.           Kesimpulan
Adapun kesimpulan dari laporan kunjungan industri ini adalah sebagai berikut:
1.             Penanganan ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Rajawali dilakukan dengan memberikan es batu pada ikan hasil tangkapan sehingga ikan dapat bertahan 3 sampai 7 hari tanpa menggunakan bahan pengawet yang berbahaya.
2.             Persayaratan dan prosedur kerja Balai Karantina Pertanian (BKP) terdiri dari persyaratan umum dan persyaratan teknis sedangkan prosedur kerja meliputi prosedur tindakan karantina hewan dan tumbuhan.
3.             Balai pembinaan dan Pengujian Mutu Hasil Perikanan (BPPMHP) memiliki tugas menerbitkan sertifikat mutu hasil perikanan dengan terlebih dahulu melakukan  pengujian yang terdiri dari pengujian mikrobiologi,pengujian organoleptik dan pengujian kimia.
4.             Pemerasan susu sapi perah yang dilakukan dengan menggunakan alat atau teknologi dapat menghasilkan susu yang lebih higienis.
B.            Saran
Setelah melakukan kunjungan industri diberbagai tempat di Makassar dan Malino,maka disaran agar:
1.             Para penjual memperhatikan kebersihan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Rajawli sehingga ikan tidak mudah terceemari oleh berbagai macam bahan pencemar.
2.             Pemerintah dan masyarkat lebih memperhatikan dan memiliki kesadaran tersendiri untuk lebih memperhatikan keaman pangan sehingga dapat membantu kinerja Balai Karantina Pertanian (BKP) dalam menjalankan tugasnya.
3.             Perusahaan memberikan sampel yang sesuai kepada Balai Pembinaan dan Pengujian Mutu Hasil Perikanan (BPPMHP) untuk diadakan pengujian sesuai standar mutu.
4.             Pengelolah peternakan sapi perah lebih memperhatikan lingkungan sapi perah agar dapat memproduksi susu yang lebih baik.


























DAFTAR PUSTAKA
Administrator.2008.Balai Pengujian Pembianan Mutu Hasil Perikanan.
http://dkpsulsel.net.Diunduh tanggal 13 Novenber 2014.
Anonim.2013.Cara Penanganan Ikan yang Baik.
http://cahayapenegtahuan.blogspot.com.Diunduh tanggal 13 November 2014.
Arfan.2014.Toksikologi dan Keamanan Pangan.
http://cahayapertanian.blogspot.com.Diunduh tanggal 20 November 2014.
Maintang. 2012.Tugas Pokok dan Fungsi.http://sulsel.litbang.deptan.go.id. Diunduh tanggal  13 november 2014.
Winarto,Bagus.2013.Manajemen Ternak Sapi Perah.http://bagus-winarto-fkh13.web.unair.ac.id.Di unduh tanggal  20 November 2014.













LAMPIRAN
Gambar 1. Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Rajawali
Gambar 2. Balai Karantina Pertanian(BKP)
Gambar 3. Badan Pembinaan dan Pengujian Mutu Hasil Perikanan (BPPMHP)
Gambar 4. Alat Pemeras Susu Perah